Pemprov Riau Perkuat Efisiensi dan Layanan Publik Tetap Berjalan
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan fokus pada pengendalian belanja dan keberlanjutan pelayanan publik di tengah tekanan fiskal daerah. Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Riau memaparkan sejumlah perubahan dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk langkah-langkah penguatan pendapatan daerah.
Plt Gubri SF Hariyanto menjelaskan, bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal tetap dapat mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. ''Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah,'' sebut SF Hariyanto.
Menurutnya, struktur anggaran Riau saat ini menghadapi tekanan karena kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga membentuk defisit anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan pengendalian dan efisiensi belanja.Namun, upaya efisiensi tetap diarahkan agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja perangkat daerah.''Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja Perangkat Daerah,'' terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan, bahwa penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau.Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. ''Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 merupakan suatu tahapan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026,'' ujar Parisman.
Parisman menekankan pentingnya pembahasan yang dilakukan secara terukur oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, pembahasan perlu diarahkan agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.''Kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat pada waktunya,'' tutur Parisman. ***

Tulis Komentar